Fatwa para ulama yang tergabung dalam Hai`ah Kibaril Ulama menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya dengan beberapa dalil, di antaranya :
- 1. Akad asuransi dengan sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran harta yang tidak jelas serta mengandung tipuan yang keji. Karena pada saat berlangsungnya akad tersebut, pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai uang yang bakal disetor atau bakal diperolehnya.
- Akad asuransi dengan sistem perdagangan merupakan salah satu model perjudian, karena bentuknya berupa pertukaran harta yang mengandung resiko untung-untungan (adu nasib) yang berakhir dengan kerugian yang dia derita tanpa sebab/kesalahan yang menuntut demikian, atau berakhir dengan keuntungan yang diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dengan imbalan yang tidak sebanding.
“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (beribadah kepada berhala-berhala, dan (mengundi nasib dengan) azlam adalah perbuatan kotor merupakan amalan setan, maka jauhilah agar kalian meraih keberuntungan (keselamatan).” (Al-Maidah: 90)
- Pada akad asuransi dengan sistem perdagangan, seseorang akan mengambil harta orang lain tanpa imbalan (sama sekali atau yang sebanding). Sementara yang seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda yang sifatnya perdagangan, dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada firman Allah :
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara-cara yang batil, melainkan (hendaklah) dengan cara jual beli (perdagangan) yang kalian ridhai bersama.” (An-Nisa`: 29)
- Dalam akad asuransi terdapat ilzam (pengharusan) yang tidak diharuskan oleh syariat, karena pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan musibah atau menyebabkan musibah tersebut, yang ada hanyalah akad bersama pihak nasabah untuk menanggung beban musibah yang menimpanya -kalau ditaqdirkan terjadi- sebagai balasan uang yang disetorkannya (yang tidak sebanding). Padahal pihak perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dengan musibah tersebut, maka perkara ini haram.
· Prinsip dasar Asuransi Syariah
Asuransi syariah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinip yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Al-Hadits yakni,
1. Saling bertanggung jawab, yakni peserta asuransi setuju untuk saling bertanggung jawab berdasarkan niat yang ikhlas dalam rangka ibadah (mardhatillah). Beberapa hadits Rasul telah melandasi konsep ini, Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggungjawab atas orang orang yang berada di bawah tanggung jawabnya (H.R. Bukhori-Muslim). Dalam hadits lain disebutkan, Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya (HR. Bukhori Muslim).
2. Saling kerjasama dan saling membantu. Keutamaan umat Islam terletak pada sifat saling membantu, dengan salah satunya memfungsikan harta di jalanNya diantaranya untuk kepentingan sosial. Al-Quran telah memberikan landasan prinsip ini,
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”(QS. (5) :2).
3. Saling melindungi dalam kesusahan. Peserta asuransi syariah menyepakati dalam aqad perjanjiannya untuk melindungi dan membantu orang lain dari kesusahan, sebab setiap orang menginginkan keselamatan dan keamanan.
Berdasarkan prinsip-prinsip diataslah aktivitas asuransi syariah berjalan, selanjutnya berdasarkan prinsip tersebut juga aqad perjanjian yang akan dibangun dalam perjanjian asuransi, sehingga menjadikan asuransi syariah berbeda dari asuransi konvensional.
· Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Kovensional
Terdapat beberapa perbedaan yang mendasar antara Asuransi Islam dan Asuransi Komersial-Konvensional , diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Asuransi Islam berdiri atas dasar kerjasama dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Dalilnya Firman Allah:” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah:2), dan hadits Nabi Saw.: “Perumpaman orang mukmin dalam kasih sayang mereka seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh itu merasa sakit maka seluruh anggota tubuh itu akan ikut merasakannya.”
2. Sedangkan Asuransi Komersial berdiri atas dasar keuntungan bagi perusahaan, dan hal ini terlihat pada perbedaan antara kompensasi yang diberikan bagi buruh dengan yang diberikan bagi orang yang ditimpa kecelakaan/musibah.
3. Asuransi Islam bukan bertujuan untuk menghasilkan untung bagi perusahaan, akan tetapi keuntungan dibagikan kepada nasabah sesuai dengan kadar saham mereka.
4. Akad Asuransi Komersial mengandung unsur penipuan dan ketidaktahuan, dan hal inilah yang tidak dibolehkan dalam syari’at Islam, sedangkan Asuransi Islam sebaliknya berdiri atas dasar tolong menolong/kerjasama dan solidaritas, dan inilah yang disyari’atkan dalam Islam.
5. Perusahaan Asuransi Islam menginvestasikan kelebihan harta berdasarkan bentuk/sistem investasi dalam Islam. Sedangkan perusahaan Asuransi Komersial-Konvensional berdasarkan riba yang diharamkan Islam.